Sebagai bagian dari tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 09 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekonomi Rakyat melalui Koperasi Desa, Kampung Tanjung Neraca, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, menyelenggarakan musyawarah pembentukan koperasi pada Kamis, 22 Mei 2025. Kegiatan dilaksanakan di Balai Desa Tanjung Neraca dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan lintas sektor.
Acara dimulai pada pukul 09.30 WIB dengan sambutan dari Datok Penghulu Kampung Tanjung Neraca, Bapak M. Ramli, yang menekankan pentingnya koperasi sebagai pilar penguatan ekonomi lokal dan sarana kemandirian masyarakat desa. Dalam sambutannya, beliau juga menegaskan perlunya dukungan kolektif agar koperasi benar-benar dapat memberi manfaat riil bagi masyarakat.
Rangkaian pengarahan teknis dan kebijakan diberikan oleh sejumlah narasumber, dimulai dari Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Kecamatan Manyak Payed, Bapak Selamat, SE, yang menyampaikan pentingnya koperasi sebagai sarana pembangunan ekonomi berbasis komunitas. Kemudian, Ibu Lena Afrina, SE., MSM., AK., selaku Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Aceh Tamiang, memberikan penjelasan teknis terkait tahapan pendirian koperasi sesuai regulasi yang berlaku.
Kegiatan ini turut dihadiri secara lengkap oleh Tim Pendamping Profesional (TPP), yang terdiri dari Pendamping Desa (PD) Kecamatan Manyak Payed, Ibu Leni Yuliani, SE, serta Pendamping Lokal Desa (PLD) Tanjung Neraca, Saudari Kasiani, S.ST. Selain itu, hadir pula dua PLD Kecamatan Manyak Payed lainnya, yaitu Saudara Andi Saputra dan Saudari Asfica Nurliansari, yang ikut mendampingi dan memantau jalannya proses musyawarah.
Pengarahan terakhir disampaikan oleh Bapak Arief Kurniawan, S.Si, selaku Pengawas Fungsional Koperasi dari Dinas Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang, yang menekankan pentingnya manajemen koperasi yang baik, transparan, serta sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai catatan penting, sesuai dengan ketentuan di Provinsi Aceh yang mengacu pada Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah dan regulasi turunannya, lembaga ekonomi yang beroperasi di wilayah Aceh diwajibkan berlandaskan prinsip syariah. Oleh karena itu, dalam forum musyawarah ini disepakati bahwa nama koperasi yang dibentuk adalah:
Koperasi Desa Merah Putih Syariah Tanjung Neraca
Penetapan nama ini sekaligus menjadi penegasan komitmen masyarakat Kampung Tanjung Neraca dalam mendukung implementasi sistem ekonomi syariah yang adil, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan bersama.
Adapun struktur kepengurusan koperasi yang disepakati secara musyawarah mufakat adalah sebagai berikut: