Mohon tunggu...
Kasiani S.ST
Kasiani S.ST Mohon Tunggu... Hanya Orang Biasa

Cobalah pahami dari sudut pandang kami

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH SYARIAH TANJUNG NERACA : Implementasi Intruksi Presiden No. 9 Tahun2025 Dan Penguatan Ekonomi Syariah Di Aceh

22 Mei 2025   22:19 Diperbarui: 22 Mei 2025   22:19 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Bersama  Pembentukan Koperasi Desa Merah  (Sumber:Penulis)

Sebagai bagian dari tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 09 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekonomi Rakyat melalui Koperasi Desa, Kampung Tanjung Neraca, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, menyelenggarakan musyawarah pembentukan koperasi pada Kamis, 22 Mei 2025. Kegiatan dilaksanakan di Balai Desa Tanjung Neraca dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan lintas sektor.

Acara dimulai pada pukul 09.30 WIB dengan sambutan dari Datok Penghulu Kampung Tanjung Neraca, Bapak M. Ramli, yang menekankan pentingnya koperasi sebagai pilar penguatan ekonomi lokal dan sarana kemandirian masyarakat desa. Dalam sambutannya, beliau juga menegaskan perlunya dukungan kolektif agar koperasi benar-benar dapat memberi manfaat riil bagi masyarakat.

Rangkaian pengarahan teknis dan kebijakan diberikan oleh sejumlah narasumber, dimulai dari Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Kecamatan Manyak Payed, Bapak Selamat, SE, yang menyampaikan pentingnya koperasi sebagai sarana pembangunan ekonomi berbasis komunitas. Kemudian, Ibu Lena Afrina, SE., MSM., AK., selaku Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Aceh Tamiang, memberikan penjelasan teknis terkait tahapan pendirian koperasi sesuai regulasi yang berlaku.

Kegiatan ini turut dihadiri secara lengkap oleh Tim Pendamping Profesional (TPP), yang terdiri dari Pendamping Desa (PD) Kecamatan Manyak Payed, Ibu Leni Yuliani, SE, serta Pendamping Lokal Desa (PLD) Tanjung Neraca, Saudari Kasiani, S.ST. Selain itu, hadir pula dua PLD Kecamatan Manyak Payed lainnya, yaitu Saudara Andi Saputra dan Saudari Asfica Nurliansari, yang ikut mendampingi dan memantau jalannya proses musyawarah.

Pengarahan terakhir disampaikan oleh Bapak Arief Kurniawan, S.Si, selaku Pengawas Fungsional Koperasi dari Dinas Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang, yang menekankan pentingnya manajemen koperasi yang baik, transparan, serta sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai catatan penting, sesuai dengan ketentuan di Provinsi Aceh yang mengacu pada Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah dan regulasi turunannya, lembaga ekonomi yang beroperasi di wilayah Aceh diwajibkan berlandaskan prinsip syariah. Oleh karena itu, dalam forum musyawarah ini disepakati bahwa nama koperasi yang dibentuk adalah:

Koperasi Desa Merah Putih Syariah Tanjung Neraca

Penetapan nama ini sekaligus menjadi penegasan komitmen masyarakat Kampung Tanjung Neraca dalam mendukung implementasi sistem ekonomi syariah yang adil, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan bersama.

Adapun struktur kepengurusan koperasi yang disepakati secara musyawarah mufakat adalah sebagai berikut:

  • Ketua: Bapak Mustafa

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
    Lihat Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun
OSZAR »