Banyak persoalan kontemporer yang belum memiliki rujukan eksplisit dalam nash, seperti:
Transplantasi organ
Bayi tabung dan rekayasa genetika
-
Euthanasia dan hak hidup
Artificial Intelligence dalam transaksi bisnis
Cryptocurrency dan sistem keuangan digital
Dalam menghadapi isu-isu ini, pendekatan tekstual tidak cukup, karena teks-teks klasik tidak berbicara secara langsung tentang fenomena-fenomena tersebut. Ibn Rushd, dengan metodologi rasionalnya, memberikan pijakan untuk mengembangkan hukum Islam melalui ijtihad rasional yang berbasis pada observasi realitas, kausalitas, dan maslahat publik.
Ijtihad menurut Ibn Rushd bukanlah kegiatan membebek masa lalu, melainkan pencarian aktif terhadap makna hukum dengan mempertimbangkan ilmu pengetahuan, logika, dan kebutuhan masyarakat.
2. Reinterpretasi terhadap Hukum Sosial-Keluarga
Pendekatan Ibn Rushd juga penting dalam reformulasi hukum keluarga Islam. Banyak sistem hukum keluarga Islam modern masih mempertahankan bentuk-bentuk relasi patriarkis yang tidak lagi sesuai dengan prinsip keadilan dan kesetaraan yang diajarkan oleh maqashid al-shari’ah.
Dengan pendekatan Ibn Rushd, pasal-pasal hukum tentang: