Mohon tunggu...
Ahmad Syairi
Ahmad Syairi Mohon Tunggu... Mahasiswa

Penulis lepas yang lahir dan tumbuh di Kalimantan Selatan. Aktif sebagai jurnalis lokal yang kerap mengangkat isu-isu sosial, politik, budaya, dan kehidupan masyarakat di daerah. Di tengah kesibukan meliput dan menulis berita, saya juga tengah menempuh pendidikan tinggi dan mendalami kajian-kajian sosial berbasis kualitatif, terutama yang berkaitan dengan dinamika masyarakat pedesaan dan keagamaan. Saya menyukai kegiatan menulis reflektif dan kritis, membaca buku-buku sejarah, menelusuri jejak pemikiran tokoh-tokoh pergerakan, serta berdiskusi soal realitas sosial yang jarang dibicarakan. Menulis bagi saya bukan sekadar aktivitas, tapi cara menyuarakan kegelisahan dan mempertemukan akal dengan nurani. Berkepribadian tenang, suka mengamati, namun tegas saat harus menyuarakan kebenaran. Saya percaya bahwa setiap tulisan punya kekuatan mengubah cara berpikir, membangun kesadaran, dan menggugah empati.

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Instrumen Filsafat Hukum Islam: Pendekatan Rasional Ibnu Rusyd

18 Juni 2025   17:32 Diperbarui: 18 Juni 2025   17:08 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ibnu rusyd dan pemikirannya(Syairi)

Banyak persoalan kontemporer yang belum memiliki rujukan eksplisit dalam nash, seperti:

  • Transplantasi organ

  • Bayi tabung dan rekayasa genetika

  • Euthanasia dan hak hidup

  • Artificial Intelligence dalam transaksi bisnis

  • Cryptocurrency dan sistem keuangan digital

Dalam menghadapi isu-isu ini, pendekatan tekstual tidak cukup, karena teks-teks klasik tidak berbicara secara langsung tentang fenomena-fenomena tersebut. Ibn Rushd, dengan metodologi rasionalnya, memberikan pijakan untuk mengembangkan hukum Islam melalui ijtihad rasional yang berbasis pada observasi realitas, kausalitas, dan maslahat publik.

Ijtihad menurut Ibn Rushd bukanlah kegiatan membebek masa lalu, melainkan pencarian aktif terhadap makna hukum dengan mempertimbangkan ilmu pengetahuan, logika, dan kebutuhan masyarakat.

2. Reinterpretasi terhadap Hukum Sosial-Keluarga

Pendekatan Ibn Rushd juga penting dalam reformulasi hukum keluarga Islam. Banyak sistem hukum keluarga Islam modern masih mempertahankan bentuk-bentuk relasi patriarkis yang tidak lagi sesuai dengan prinsip keadilan dan kesetaraan yang diajarkan oleh maqashid al-shari’ah.

Dengan pendekatan Ibn Rushd, pasal-pasal hukum tentang:

  • Kedudukan perempuan dalam perkawinan

  • Hak dan kewajiban dalam rumah tangga

  • Hak asuh anak

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
    Lihat Filsafat Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun
OSZAR »