Oleh Amidi
Sering dengan semakin sulitnya mencari kerja di sektor formal, mendorong para pencari kerja "terpaksa" berbelok arah menjadi pebisnis, walaupun masih dalam skala kecil.
Bagi yang akan melakoni unit bisnisnya membutuhkan suatu tempat untuk berjualan, biasanya mereka menyawa petak atau toko ukuran kecil, dengan ragam ukuran, ada yang 2 X 2 Meter Kubik ada yang 3 X 3 Meter Kubik dan ukuran lain yang lebih kecil atau menyesuaikan.
Petak atau toko kecil tersebut jika dipasar tradisional biasanya dikelola oleh pemerintah melalui pengelolaan pasar tersebut, apakah pasar rakyat, pasar tradisonal, pasar induk dan pasar lain yang dikelola oleh pemerintah. Tulisan ini menyoroti petak atau toko kecil yang disewakan oleh pihak swasta atau perorangan dan biasanya lokasinya berada disekitar perkampungan penduduk.
Sewa petak atau toko ukuran kecil yang dimaksud tersebut, beragam, sesuai dengan daerah dan lokasi. Bila di daerah perkotaan yang tergolong kota besar, seperti Jakarta, Palembang dan kota besar lainnya, akan relatif lebih mahal dibandingkan dengan kota atau daerah lain.
Misalnya saja, di Palembang sewa petak atau toko kecil berukuran 2 X 2 meter kubik (kososng tanpa isi dan tanpa kamar kecil) yang berada di suatu perkampungan dipinggir jalan, rata-rata berkisar Rp. 12 juta an per tahun atau lebih kurang Rp. 1 juta an per bulan. Belum lagi pedagang harus membayar penggunaan energi listrik atau membeli token listrik yang rata-rata menghabiskan sekitar Rp. 200 ribu per bulan.
Jika diperhatikan, pedagang kecil yang menyewa petak atau toko kecil tersebut, digunakan mereka untuk berdagang atau menjual makanan/minuman dan bila petak atau toko kecil tersebut berada disekitar sekolah atau perguruan tinggi digunakan mereka untuk berjualan Alat Tulis Kantor (ATK) dan menjual jasa photo copy.
Dari hasil penjualan barang atau jasa yang pedagang lakukan, hasilnya beragam. Misalnya saja, pedagang yang menyewa petak atau toko kecil dengan menyediakan bangku dan meja untuk 8 orang pengunjung/pembeli (grobak di luar/ di depan toko), yang berjualan makanan, katakanlah bakso, pedagang tersebut rata-rata memperoleh penghasilan bersih rata-rata sekitar Rp. 500 ribu per hari atau rata-rata bersih sekitar Rp. 12,5 juta per bulan, dengan asumsi pasar ramai alias pembeli ramai terus, dan jika pembeli sepi, maka penghasilan pedagang tersebut tidak mencapai angka tersebut alias akan jauh lebih kecil.
Dengan demikian, penghasilan pedagang tersebut, hanya dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar sewa bahkan ada yang harus menombok atau tekor, karena penghasilannya tidak mencukupi untuk membayar sewa petak atau toko kecil tersebut.