Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Seberapa Urgenkah Memamerkan Uang Cash Sitaan?

28 Juni 2025   06:28 Diperbarui: 30 Juni 2025   12:57 519
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Memamerkan Uang Sitaan Rp 11,8 triliun (Sumber gambar: KOMPAS/Shela Octavia)

Seberapa Urgenkah Memamerkan Uang Cash Sitaan?

Oleh Handra Deddy Hasan

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaaan sejumlah uang dari kasus perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dengan bangga menyebut, total uang yang disita senilai Rp 11,8 triliun. Hal tersebut dikarenakan ini adalah penyitaan yang memecahkan rekor nominal penyitaan uang (Kompas, Rabu 18/6/2025).

Penyitaan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia adalah merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan dibawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.

Dengan demikian tujuan penyitaan dalam perkara pidana oleh penyidik adalah untuk mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana, mencegah penghilangan atau perusakan barang bukti. Selain itu untuk menjaga agar barang bukti tersebut tersedia, tidak rusak, tidak berkurang nilainya untuk proses hukum selanjutnya.

Khusus untuk penyitaan barang bukti berupa uang, apalagi dalam jumlah besar suka dipamerkan pisiknya oleh Penyidik. 

Seperti dalam kasus di atas terlihat bahwa uang sejumlah Rp 11,8 Triliun dihadirkan memenuhi ruangan konprensi pers (konpers) sebagai latar belakang. 

Sebagai gambaran seberapa banyakkah uang Rp 11.8 Triliun apabila disusun bertumpuk ke atas.

1 lembar pecahan Rp 100.000 memiliki ketebalan 0,01 cm. Artinya, bila ditumpuk 100 lembar atau senilai Rp 10.000.000 (disebut selanjutnya dengan satu gepok), maka ketinggiannya mencapai 1 cm. Sedangkan untuk Rp 1 miliar ketinggiannya 1 meter 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun
OSZAR »