Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Seberapa Urgenkah Memamerkan Uang Cash Sitaan?

28 Juni 2025   06:28 Diperbarui: 30 Juni 2025   12:57 524
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Memamerkan Uang Sitaan Rp 11,8 triliun (Sumber gambar: KOMPAS/Shela Octavia)

Dalam sidang pembuktian hukum Acara telah diatur tentang penyitaan berkaitan dengan uang. Khusus untuk barang bukti uang dari hasil kejahatan korupsi yang melibatkan uang relatif banyak (triliunan), penyidik dapat melakukan penyitaaan agar barang bukti tersedia aman pada waktu dibutuhkan dalam persidangan pembuktian.

Apabila penyidik ketika melakukan tangkap tangan dan menemukan uang, agar segera melakukan penyetoran uang tersebut kepada bank yang terpecaya. Misalnya kasus Zarof Ricar, mantan Pejabat Mahkamah Agung yang menyimpan uang dan emas di rumahnya senilai Rp 1 triliun lebih. Setelah berada didalam Rekening bank, maka penyidik melakukan pemblokiran atas Rekening tersebut.

Tujuannya adalah sebagaimana yang dimaksud penyitaan dalam hukum Acara agar penyidik menyimpan di bawah pengawasannya barang bukti untuk kepentingan pembuktian. 

Kecuali tentunya apabila kejahatan dalam versi lain dimana barang bukti uang berkaitan dengan tindakan pembunuhan, dimana diperlukan sidik jari dari pembunuh yang melekat dari uang tersebut. Uang sitaan jumlah triliunan dari kejahatan korupsi tidak membutuhkan uji forensik sebagaimana kejahatan pembunuhan.

Demikian juga apabila ternyata dalam proses penyidikan ternyata penyidik menemukan dugaan bahwa ada rekening gendut yang terdapat dalam suatu bank merupakan hasil kejahatan. Penyidik cukup mengambil tindakan pemblokiran kepada pihak bank tersebut. 

Dengan adanya tindakan pemblokiran rekening bank oleh pihak Penyidik, maka proses sitaan telah tercapai sesuai dengan ketentuan Pasal 1 butir 16 Hukum Acara Pidana. Mekanisme penyitaan demikian, selaras dan didukung oleh dunia perbankan.

Menurut Peraturan Bank Indonesia dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank ("PBI 2/19/2000") menyebutkan bahwa:

"Pemblokiran dan atau penyitaan simpanan atas nama seorang Nasabah Penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim, dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari Pimpinan Bank Indonesia."

Artinya Pemblokiran rekening bank dalam kasus pidana korupsi dan/atau pencucian uang adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh pihak berwenang untuk membekukan akses ke rekening bank tertentu. Ini bertujuan untuk mencegah penggunaan dana yang diduga hasil dari tindak pidana tersebut, serta untuk memastikan bahwa aset yang terlibat dalam penyelidikan dan/penyidikan dapat dilindungi dan tidak dialihkan atau dihilangkan.

Kalau toh pihak Penyidik tetap ingin menampilkan untuk gaya-gayaan dalam konpers silakan ambil sampel beberapa juta atau miliar untuk ditampilkan, sisanya cukup memperlihatkan Surat blokir Rekening yang telah dipunyai oleh penyidik. Dalam berita Acara pemblokiran rekening termuat materi jenis uang, jumlah dan sebagainya untuk informasi bagi pihak yang membutuhkan (media misalnya)

Sehingga tujuan penyidik untuk memperlihatkan transparansi kasus agar menimbulkan kepercayaan publik tercapai tanpa mempunyai resiko yang tidak perlu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun
OSZAR »