Secara umum, hukum adalah seperangkat aturan atau norma yang dibuat dan ditegakkan oleh otoritas tertentu untuk mengatur perilaku manusia dalam masyarakat. Tujuannya adalah menciptakan ketertiban, keadilan, dan perlindungan bagi semua orang.
Ada beberapa ciri utama hukum:
Bersifat mengikat -- Semua orang wajib mematuhinya.
Memiliki sanksi -- Jika dilanggar, bisa dikenai hukuman atau denda.
Dibuat oleh lembaga berwenang -- Misalnya pemerintah atau parlemen.
Bersifat umum dan berlaku terus-menerus -- Bukan untuk satu orang atau kelompok saja.
Mengatur hubungan antara negara dan warga negara.
Hukum Pidana: Mengatur tentang tindak kejahatan dan sanksinya (contoh: pencurian, pembunuhan).
Hukum Tata Negara: Mengatur struktur dan sistem pemerintahan (contoh: presiden, DPR, pemilu).
Hukum Administrasi Negara: Mengatur prosedur administratif pemerintah (contoh: izin usaha, KTP).
2. Hukum Privat (Perdata)
Mengatur hubungan antarindividu.
Hukum Perjanjian: Contoh, kontrak jual beli.
Hukum Keluarga: Perkawinan, perceraian, warisan.
Hukum Waris: Pengaturan pembagian harta setelah seseorang meninggal.
3. Hukum Internasional
Hukum Internasional Publik: Mengatur hubungan antarnegara (contoh: perjanjian internasional).
Hukum Internasional Privat: Mengatur konflik hukum antarnegara untuk individu atau perusahaan (contoh: pernikahan WNI dengan WNA).
4. Hukum Agama (misalnya, Hukum Islam)
Contohnya: hukum waris dalam Islam, hukum pernikahan, halal-haram, dll.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI