Mohon tunggu...
mahfudalfarizi
mahfudalfarizi Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya menggunakan kompasiana untuk tugas dan kuliah saya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum

23 April 2025   01:32 Diperbarui: 23 April 2025   01:31 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Secara umum, hukum adalah seperangkat aturan atau norma yang dibuat dan ditegakkan oleh otoritas tertentu untuk mengatur perilaku manusia dalam masyarakat. Tujuannya adalah menciptakan ketertiban, keadilan, dan perlindungan bagi semua orang.

Ada beberapa ciri utama hukum:

Bersifat mengikat -- Semua orang wajib mematuhinya.
Memiliki sanksi -- Jika dilanggar, bisa dikenai hukuman atau denda.
Dibuat oleh lembaga berwenang -- Misalnya pemerintah atau parlemen.
Bersifat umum dan berlaku terus-menerus -- Bukan untuk satu orang atau kelompok saja.

Mengatur hubungan antara negara dan warga negara.

Hukum Pidana: Mengatur tentang tindak kejahatan dan sanksinya (contoh: pencurian, pembunuhan).
Hukum Tata Negara: Mengatur struktur dan sistem pemerintahan (contoh: presiden, DPR, pemilu).
Hukum Administrasi Negara: Mengatur prosedur administratif pemerintah (contoh: izin usaha, KTP).
2. Hukum Privat (Perdata)
Mengatur hubungan antarindividu.

Hukum Perjanjian: Contoh, kontrak jual beli.
Hukum Keluarga: Perkawinan, perceraian, warisan.
Hukum Waris: Pengaturan pembagian harta setelah seseorang meninggal.
3. Hukum Internasional
Hukum Internasional Publik: Mengatur hubungan antarnegara (contoh: perjanjian internasional).
Hukum Internasional Privat: Mengatur konflik hukum antarnegara untuk individu atau perusahaan (contoh: pernikahan WNI dengan WNA).
4. Hukum Agama (misalnya, Hukum Islam)
Contohnya: hukum waris dalam Islam, hukum pernikahan, halal-haram, dll.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun
OSZAR »