Oleh Amidi
Dalam agama apa saja, judi dilarang. Dalam agama Islam perjudian hukumnya haram (dilarang). Mengapa? Karena perjudian merupakan perbuatan setan yang akan mendatangkan kemudoratan, melalaikan pelaku dari menjalankan perintah Tuhan Yang Maha Esa, merusak pikiran dan menimbulkan dampak buruk lainnya.
Dalam Al-Qur'an sudah digariskan tentang larangan melakukan perjudian tersebut, yang termaktub dalam surat Al-Maidah ayat 90-91 yang artinya; "Wahai orang-orang yang beriman sesungguhnya minuman keras, berjudi, termasuk perbuatan setan, maka jauhilah agar kamu beruntung".Â
Bila dicermati, larangan tersebut cukup mendasar, berjudi jelas-jelas membuat pelakunya rugi atau merugi yang tidak kecil, bukan hanya merugikan diri sendiri, tetapi merugikan keluarga dan orang lain serta akan merusak tatanan hidup dan kehidupan.
Kecanduan?
Bila di simak, perbuatan judi ini kental dengan faktor kecanduan. Sebenarnya, dalam kehidupan ini tidak sedikit perbuatan yang dilakukan anak negeri ini yang sulit untuk diberantas/dihentikan, karena didorong faktor kecanduan tersebut. Selain judi, merokok, dan minuman keras, main game online pun didorong oleh faktor kecanduan.
Jika faktor kecanduan tersebut sudah merasuki diri anak negeri ini, maka perbuatan tersebut sulit untuk dihentikan. Terkadang, apa pun yang kita lakukan untuk melarang bahwa perbuatan tersebut tidak baik atau merugikan atau mengandung mudorat, entah dari aspek ekonomi, dari aspek agama, dari aspek kesehatan, dan dari aspek lainnya, semua sudah dijelaskan, si pelaku tetap saja melakukannya.
Contoh merokok, sudah tahu merokok tidak baik bagi kesehatan, toh, masih juga si perokok menghisap rokok tersebut. Bahkan, konten iklan rokok yang menakutkan (gambar orang tua yang tenggorokannya berlubang) itu ternyata tidak mempengaruhi si perokok untuk menghentikan merokok.
Konten Iklan rokok tersebut justru memperkuat posisi produsen rokok. Secara tersirat bisa saja produsen rokok berujar: "kami sudah beri tahu lewat konten iklan yang menakutkan tersebut, tetapi si perokok tetap saja merokok, tidak salah kami".
Begitu juga dengan judol, apa pun langkah yang sudah kita lakukan, apalagi, hanya sekedar himbauan (moral suasion), sepertinya sulit untuk menghentikan si pelaku melakukannya, mereka tetap saja berjudol.
Apalagi pelaku judol tersebut, bisa secara bebas melakukannya, dimana saja dan kapan saja, terkadang mereka melakukannya sampai larut malam bahkan sepanjang hari, ada yang lupa makan, ada yang lupa dengan anak istri dan seterusnya.
Saya baru saja menyaksikan ada pihak yang berwenang melakukan semacam "menghimbau" melalui kegiatan promosi, dengan mengusung idiom atau konten, "judi itu rugi atau merugikan".
Pihak penyelenggara melibatkan para pengunjung di arena olah raga agar ikut meneriakkan bahwa "judi itu merugikan" dengan memberikan hadiah kepada pihak yang akan berpartisipasi untuk berujar sekuat suara untuk berujar, "judi itu merugikan".