Seberapa Urgenkah Memamerkan Uang Cash Sitaan?
Oleh Handra Deddy Hasan
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaaan sejumlah uang dari kasus perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dengan bangga menyebut, total uang yang disita senilai Rp 11,8 triliun. Hal tersebut dikarenakan ini adalah penyitaan yang memecahkan rekor nominal penyitaan uang (Kompas, Rabu 18/6/2025).
Penyitaan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia adalah merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan dibawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
Dengan demikian tujuan penyitaan dalam perkara pidana oleh penyidik adalah untuk mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana, mencegah penghilangan atau perusakan barang bukti. Selain itu untuk menjaga agar barang bukti tersebut tersedia, tidak rusak, tidak berkurang nilainya untuk proses hukum selanjutnya.
Khusus untuk penyitaan barang bukti berupa uang, apalagi dalam jumlah besar suka dipamerkan pisiknya oleh Penyidik.
Seperti dalam kasus di atas terlihat bahwa uang sejumlah Rp 11,8 Triliun dihadirkan memenuhi ruangan konprensi pers (konpers) sebagai latar belakang.
Sebagai gambaran seberapa banyakkah uang Rp 11.8 Triliun apabila disusun bertumpuk ke atas.
1 lembar pecahan Rp 100.000 memiliki ketebalan 0,01 cm. Artinya, bila ditumpuk 100 lembar atau senilai Rp 10.000.000 (disebut selanjutnya dengan satu gepok), maka ketinggiannya mencapai 1 cm. Sedangkan untuk Rp 1 miliar ketinggiannya 1 meter